About Us
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Padang adalah salah satu bagian dari Instansi Pemerintah Di Kota Padang yang memiliki fungsi dan tujuan untuk mengembangkan otonomi daerah, hal ini berdasarkan Peraturan Daerah No 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang. Berdasarkan Peraturan Daerah tersebut, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Padang bergerak sebagai pelaksana urusan wajib Perpustakaan dan urusan wajib Kearsipan.
Status Hukum Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Padang adalah Perda Kotamadya Dati II Padang Nomor 30 tahun 1997 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Arsip Kotamadya Dati II Padang, tanggal 12 Desember 1998.
Lihat SelengkapnyaBerita Terbaru
Berita Terbaru Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Padang
Kegiatan
Kegiatan Terbaru Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Padang
Quick Access
Link Quick Accsess Ke Website Lainnya
Today's Visitors Total pengunjung hari ini Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Padang
Visitors This Month Total pengunjung bulan ini Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Padang
Total All Visitors Total Semua Pengunjung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Padang
Frequently Asked Questions
Apakah Dispusip itu?
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Padang adalah salah satu bagian dari Instansi Pemerintah Di Kota Padang
Apa saja kegiatan dispusip ?
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Padang adalah salah satu bagian dari Instansi Pemerintah Di Kota PadangDinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Padang adalah salah satu bagian dari Instansi Pemerintah Di Kota Padang