TENTANG KAMI
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Padang
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Padang
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Padang adalah salah satu bagian dari Instansi Pemerintah Di Kota Padang yang memiliki fungsi dan tujuan untuk mengembangkan otonomi daerah, hal ini berdasarkan Peraturan Daerah No 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang. Berdasarkan Peraturan Daerah tersebut, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Padang bergerak sebagai pelaksana urusan wajib Perpustakaan dan urusan wajib Kearsipan.
Status Hukum Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Padang adalah Perda Kotamadya Dati II Padang Nomor 30 tahun 1997 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Arsip Kotamadya Dati II Padang, tanggal 12 Desember 1998.
Sejarah lembaga kearsipan di Kota Padang, khususnya dilingkungan Pemerintahan Kota Padang, tidak bisa dipisahkan dari sejarah sebuah kota yang dikenal dengan Ibukota Propinsi Sumatera Barat. Jika dirunut lebih jauh, maka Padang telah ada sejak masuknya bangsa asing ke Pulau Sumatera. Bahkan dalam beberapa catatan sejarah, pada abad 16 bangsa Portugis telah berhasil memasuki Padang, yang kemudian dikenal dengan Ekspedisi Pamalayu. Hanya saja karena Belanda, atau disebut juga Hindia Belanda, karena cukup lama berkuasa sekaligus menjajah bangsa Indonesia, sehingga bangsa inilah yang dianggap memiliki catatan-catatan kependudukannya. Dan ternyata Belanda cukup jeli memprediksi potensi bahwa suatu saat rekam peristiwanya akan bermanfaat bagi generasi sesudah mereka.
Benang merah lembaga kearsipan di Kota Padang akan lebih mudah memahaminya setelah Indonesia merdeka. Kearsipan setelah kemerdekaan belum teroganisir dan terakomodir secara jelas. Aktifitas mempertahankan kemerdekaan lebih dominan mewarnai Kota Padang, ketimbang melakukan pemberkasan atau penyelamatan arsip. Lembaga kearsipan masa itu jelas belum definitif.
Setelah berakhirnya masa kekuasaan Belanda dengan rentang antara Agresi Militer Pertama (21 Juli 1947) dan Agresi Militer Kedua (19 Desember 1948), kemudian klimaksnya melalui Perjanjian Roem-Royen (7 Mei 1949), maka dimulai pula babak baru pemerintahan untuk berdiri diatas kaki sendiri. Berdasarkan arsip statis yang terdapat di Galeri Arsip Statis KAPD Kota Padang, pada tahun 1950, melalui Ketetapan Gubernur Propinsi Sumatera Tengah tanggal 15 Agustus 1950 No. 65/GP-50, ditetapkan tentang Pembentukan Kota Padang. Dalam ketetapan ini, salah satunya terdapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah. Khusus Dewan Pemerintah Daerah sengaja dibentuk bertujuan membantu Gubernur dalam menjalan tugasnya.
Dewan Pemerintah Daerah disebut juga Dewan Pekerja, untuk pertama kalinya dibentuk Januari 1950. Dalam tubuh Dewan Pemerintah Daerah ini, tugas kearsipan disebutkan berada di Urusan Umum (Tata Usaha) dengan sub urusan arsip dan ekspedisi. Pada tahun 1957, arsip tidak dibunyikan dalam pembagian tugas Dewan Pemerintah Daerah Sementara Sumatera Tengah. Implisitnya terdapat pada Urusan Umum.
Angin segar mulai berhembus sejak lahirnya UU No. 19 Prps tahun 1961 tentang Pokok-pokok Kearsipan Nasional. Sepuluh tahun kemudian dunia kearsipan di Indonesia mendapat payung hukum tertinggi dengan adanya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1971 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan. Sekarang kearsipan semakin kokoh dan prospektif dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan.
Siklus payung hukum tersebut adalah dasar diambilnya keputusan tentang pembentukan lembaga kearsipan di Tingkat I dan Tingkat II di Indonesia. Dimana secara tak langsung mengandung makna bahwa arsip mulai menjadi perhatian pemerintah. Arsip bukan lagi menyoalkan penyimpanan, penataan dan perawatan, tapi sudah mulai merambah kearah pengelolaan informasi yang terkandung dalam arsip itu sendiri. Lembaga yang tepat untuk itu adalah kantor arsip Tingkat I dan Tingkat II yang difungsikan sebagai media informasi kearsipan di pemerintahannya masing-masing.
Di Pemerintahan Kota Padang sendiri, lembaga kearsipan terbentuk berdasarkan Perda Kotamadya Dati II Padang Nomor 30 tahun 1997 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Arsip Kotamadya Dati II Padang, tanggal 12 Desember 1998. Pembentukan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1997 tentang Pembentukan 52 Kantor Arsip Daerah Kabupaten/Kota Daerah Tingkat II di Indonesia. Namun dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Kantor Arsip Kota Padang kembali ditetapkan dan diatur melalui Perda Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah. Beberapa tahun kemudian, disahkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang berarti Kantor Arsip dikembangkan menjadi Kantor Arsip dan Perpustakaan yang ditetapkan dengan Perda Nomor 13 tahun 2004.
Pada perkembangan selanjutnya, dengan keluarnya Peraturan Daerah Kota Padang No 17 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kota Padang