TUGAS POKOK DAN FUNGSI
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
(Peraturan Wali Kota Padang Nomor 41 Tahun 2022)
TUGAS :
Membantu Wali Kota dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintah bidang perpustakaan dan kearsipan serta tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.
FUNGSI :
- Perumusan kebijakan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan;
- pelaksanaan kebijakan bidang perpustakaan dan kearsipan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan;
- pelaksanaan adiministrasi dinas bidang perpustakaan dan bidang kearsipan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsi lainnya.
link tupoksi dinas perpustakaan dan kearsipan: https://drive.google.com/file/d/1DvP31_IXVCskaZjpsDfuAEY1J4FQeXFJ/view?usp=drive_link