Ditulis oleh
Staff Arsip
Padang, 6 Februari 2025 â Dinas Sosial Pemerintah Kota Padang, melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, telah melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip pada hari Kamis, 6 Februari 2025. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan jadwal retensi arsip (JRA) dan hasil penilaian arsip yang telah dilakukan sebelumnya. Pemusnahan arsip bertujuan untuk memastikan pengelolaan arsip yang lebih efisien dan mengurangi penumpukan arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna.
Sebanyak 1.986 berkas arsip yang telah memenuhi kriteria untuk dimusnahkan, dilakukan dengan cara pencacahan. Pemusnahan arsip ini menjadi bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas manajemen arsip dan memperlancar sistem administrasi di Dinas Sosial Kota Padang.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Sosial Kota Padang, Syafani, S.STP., MPA, yang memberikan arahan terkait pentingnya pengelolaan arsip yang baik dan sesuai dengan ketentuan. Selain itu, turut hadir sebagai saksi dalam acara pemusnahan arsip tersebut, Sekretaris Dinas Sosial Kota Padang, Budi Kurniawan, SE., ME, perwakilan dari Bagian Hukum Setda, Vicky Sagita, S.Kom, dan perwakilan dari Inspektorat, Ardi Sastra, SE.
Proses pemusnahan arsip dilakukan secara teliti dan diawasi oleh pihak-pihak yang berkompeten guna memastikan bahwa tidak ada informasi yang dapat disalahgunakan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pengelolaan arsip di Dinas Sosial Kota Padang, serta mendukung transparansi dan akuntabilitas pemerintahan yang lebih baik.
Dengan adanya kegiatan pemusnahan arsip ini, diharapkan sistem pengelolaan arsip di Dinas Sosial Kota Padang dapat terus berjalan dengan baik, serta memudahkan aksesibilitas informasi yang diperlukan untuk kepentingan masyarakat.