Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Padang adalah salah satu bagian dari Instansi Pemerintah Di Kota Padang yang memiliki fungsi dan tujuan untuk mengembangkan otonomi daerah, hal ini berdasarkan Peraturan Daerah No 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang. Berdasarkan Peraturan Daerah tersebut, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Padang bergerak sebagai pelaksana urusan wajib Perpustakaan dan urusan wajib Kearsipan.
Koleksi Digital
Arsip Statis
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
arsip melihat masalalu dan pustaka untuk masa depan
Menggerakkan segala Potensi untuk mewujudkan Kota Padang sebagai Kota Pintar (Smart City) dan Kota Sehat, berlandaskan Agama dan Budaya, menuju Kota Maju dan Sejahtera
Unduh Dokumen PDF
Pimpinan dan pejabat yang berdedikasi mengelola layanan perpustakaan dan kearsipan.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Kepala Bidang Perpustakaan
Kepala
NIP: 1233
Kepala
NIP: 2834608936
Kepala
NIP: 4565453445
Kunjungi kami di alamat berikut atau hubungi melalui kanal resmi yang tersedia.
Jl. Jend. Sudirman No. 1, Kel. Kampung Jao, Kec. Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat, 25112
dispusip@padang.go.id
(0751) 895025