PAJAK ANJING
PAJAK ANJING KOTA PADANG ERA KOLONIALISME
Dinas perpustakaan dan kearsipan kota padang mempunyai sebuah ruangan galeri arsip statis yang menyajikan segala jenis arsip statis yang berisi tentang informasi Kota padang dan tentunya Sejarah masa lalu kota padang. Selain koleksi berupa arsip dan juga foto galeri arsip statis kota padang juga memiliki koleksi berupa stablad dan Locale verordeningen
Staatsblad (Het Staatsblad van Nederlandsch-Indie atau disebut Het Staatsblad van Indonesie) merupakan lembaran kertas yang berisi aneka peraturan resmi dari pemerintah yang mempunyai tahun penerbitan dan nomor urut.
Pada masa kolonial Belanda, Staatsblad menjadi referensi pemuatan publikasi dari segala bentuk Pengumuman, Ordonantie dan Reglement.
Lembaran Staatsblad ini dikumpulkan dalam satu tahun menjadi satu bendel buku.
Setelah Indonesia merdeka, Staatsblad dikenal dengan istilah Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI), yaitu publikasi berkala dengan ikutan penomoran pemuatan yang berisi informasi berkaitan dengan kebijakan, pengumuman, dan peraturan perundang-undangan yang dipublikasikan dan mempunyai kekuatan pemaksaan atas pemberlakuan pada keseluruhan wilayah kedaulatan RI.
Sedangkan Locale verordeningen atau peraturan daerah adalah aturan atau ketentuan yang berlaku pada tingkat lokal, biasanya di dalam suatu kota, kabupaten, wilayah, atau provinsi tertentu. Peraturan ini dapat mencakup berbagai aspek kehidupan, seperti peraturan bangunan, zonasi, ketentuan lingkungan, peraturan lalu lintas, dan masih banyak lagi.
Kali ini kita akan mencoba menelusuri sebuah koleksi Locale verordeningen yang diterbitkan pada tahun 1937, didalamnya kita bisa menemukan beberapa peraturan khusus yang hanya berlaku untuk kota padang saja.
Ada beberapa peraturan yang tercantum dalam buku ini seperti peraturan pengambilan sumbah pejabat, pungutan pajak pemeliharaan anjing serta peraturan kepolisian.
Salah satu yang menarik adalah terkait tentang pajak pemeliharaan anjing, Dimana pemerintah saat itu menetapkan pemungutan pajak untuk setiap anjing, peraturan ini berlaku di Padang serta di beberapa daerah lain di Indonesia.
Setelah dilakukan penelusuran dari beberapa koran yang terbit pada era kolonialisme salah satu penyebab adanya pemungutan pajak anjing seiring dengan maraknya kasus anjing gila atau wabah anjing, seperti berita yang di tulis dalam koran Sumatera Bode pada tanggal 1924 dengan judul de hondenplagg atau wabah anjing.
Dalam Locale verordeningen tersebut dijelaskan secara rinci bagaimana pemerintah belanda membuat sebuah regulasi tentang pemungutan pajak anjing dengan beberapa ketentuan, diantaranya
Pajak dibayarkan sekali setahun
Pajak hanya diberikan kepada anjing yang sudah memiliki taring permanen
Setiap
anjing yang sudah kena wajib pajak akan diberikan semacam tanda berupa medali
yang dipasang di leher anjing yang sudah mempunyai nomor atau kode tersendiri
-Jika
pemilik anjing yang sudah diberi medali sengaja tidak memakaikkan medali atau menghilangkan
medali maka akan dikenakan denda sebanyak lima gulden hingga penjara selama
satu bulan
u