VISITASI TIM ASESOR PERPUSNAS RI DALAM RANGKA AKREDITASI PERPUSTAKAAN SEKOLAH DI KOTA PADANG
Akreditasi perpustakaan adalah pengakuan formal oleh lembaga yang menyatakan bahwa suatu lembaga perpustakaan telah memenuhi persyaratan minimal untuk melakukan kegiatan perpustakaan. Tujuan dari akreditasi ini untuk meningkatkan kepercayaan Pemustaka terhadap kinerja perpustakaan serta terjaminnya konsistensi kualitas perpustakaan.
Berdasarkan surat dari Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Sumatera Barat Nomor : 000.4.14/368/DAP-2024 tanggal 12 September 2024 tentang Penilaian Akreditasi Perpustakaan Kota Padang di wakili oleh 6 perpustakaan sekolah, yaitu: PerpustakaanâLentera Ilmuâ SMPN 1 Padang, Perpustakaan âAlHijrahâ SMAS Adabiah 2, Perpustakaan âCadiak Pandaiâ SMAN 2 Padang, Perpustakaan MAN 2 Padang, Perpustakaan SMPN 29 Padang dan Perpustakaan SDN 2 Padang Basi Kota Padang.
Tim Asesor berkunjung ke perpustakaan untuk memverifikasi kesesuaian 9 komponen akreditasi yang sudah diisi dan disampaikan melalui aplikasi SIPAPI dengan kondisi ril di lapangan. Kunjungan Tim Asesor didampingi oleh Tim Pembinaan Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Kota Padang.
Sampai saat ini perpustakaan di Kota Padang sudah 60 perpustakaan sekolah di Kota Padang yang terakreditasi, diharapkan akan lebih meningkat lagi pada tahun mendatang. Peran kepala sekolah sebagai Pembina Perpustakaan sekolah sangat besar dalam memberi dukungan pengelola perpustakaan untuk melaksanakan penyelenggaraan perpustakaan sesuai standar Nasional dan mendorong Inovasi dan kreatifitas pengelola perpustakaan. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Padang sebagai pembina akan selalu melakukan pendampingan dan memfasilitasi akreditasi perpustakaan sekolah agar memenuhi Standar Nasional Perpustakaan (Peraturan PERPUSNAS RI no.4 tahun 2024)