Dispusip Padang Lakukan Pemusnahan 166 Arsip Inaktif Dinas Pariwisata
Padang â Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Padang bersama Dinas Pariwisata Kota Padang melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip inaktif sesuai dengan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Nomor 367 Tahun 2025 pada Senin (22/12/2025), bertempat di Kantor Dinas Pariwisata Kota Padang.
Sebanyak 166 berkas arsip inaktif yang telah habis masa retensinya dimusnahkan sesuai dengan ketentuan dan prosedur kearsipan yang berlaku. Pemusnahan arsip dilaksanakan secara tertib, terkontrol, dan akuntabel sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi kearsipan. Kegiatan pemusnahan arsip inaktif ini turut dihadiri oleh Inpektorat dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Padang.
Melalui kegiatan ini, diharapkan penataan arsip di lingkungan Pemerintah Kota Padang semakin tertib, pemanfaatan ruang penyimpanan arsip menjadi lebih optimal, serta tata kelola kearsipan semakin kuat dan profesional guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan transparan.