Akreditasi Perpustakaan Kini Lebih Mudah Lewat SiPAPI

Akreditasi perpustakaan merupakan proses penilaian resmi yang dilakukan oleh lembaga berwenang untuk menentukan mutu dan kelayakan sebuah perpustakaan berdasarkan Standar Nasional Perpustakaan (SNP) yang ditetapkan oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. Hasil dari proses ini akan menghasilkan peringkat akreditasi berupa A, B, C, atau Tidak Terakreditasi.

Akreditasi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen untuk meningkatkan citra lembaga dan mutu layanan kepada pemustaka secara berkelanjutan. Beberapa manfaat utamanya sebagai pengakuan mutu, peningkatan kepercayaan, dasar pengembangan, dan dukungan kinerja. Akreditasi ini berlaku untuk berbagai jenis perpustakaan, mulai dari perpustakaan sekolah, perpustakaan desa/kelurahan, perpustakaan umum, perpustakaan khusus, hingga perpustakaan perguruan tinggi.

Dalam rangka meningkatkan mutu layanan dan tata kelola perpustakaan, Perpustakaan Nasional Republik Indonesia menyediakan sistem akreditasi perpustakaan secara daring melalui SiPAPI (Sistem Penilaian Akreditasi Perpustakaan Indonesia). Saat ini, pengajuan akreditasi perpustakaan dilakukan secara resmi melalui aplikasi SiPAPI.

Sebelum melakukan pendaftaran, setiap perpustakaan wajib memastikan telah memenuhi kriteria dasar seperti legalitas Nomor Pokok Perpustakaan dan SK pendirian perpustakaan, telah beroperasi minimal 1 tahun, memiliki gedung, memiliki infrastruktur dan SDM, serta menyiapkan administrasi.

Saat ini, pengajuan akreditasi dilakukan secara daring melalui aplikasi SiPAPI (Sistem Penilaian Akreditasi Perpustakaan Indonesia). Berikut tahapan prosedurnya, Buka laman resmi di https://akreditasi.perpusnas.go.id Lakukan pendaftaran akun menggunakan email aktif atau login jika sudah memilikinya;

2.     Isi data identitas dan profil perpustakaan secara lengkap dan benar sesuai kondisi lapangan;

3.     Pilih menu "Akreditasi", tentukan jenis perpustakaan dan tahun pengajuan. Isi butir-butir penilaian yang mencakup komponen;

4.     Setiap butir penilaian wajib disertai dokumen atau foto sebagai bukti fisik pendukung;

5.     Periksa kembali seluruh data, lalu klik "Kirim Pengajuan Akreditasi".

Setelah usulan dikirim, perpustakaan akan melewati proses berikut:

1.     Verifikasi administrasi oleh tim penilai, tim akan memeriksa kelengkapan dokumen yang diunggah;

2.     Jika lolos administrasi, tim asesor akan melakukan penilaian lapangan (visitasi);

3.     Proses diakhiri dengan penilaian akhir dan penerbitan sertifikat akreditasi.

Proses akreditasi perpustakaan melalui sistem SiPAPI merupakan langkah strategis untuk memastikan penyelenggaraan perpustakaan telah memenuhi Standar Nasional Perpustakaan (SNP). Dengan mempersiapkan dokumen administrasi secara matang—mulai dari SK pendirian hingga profil koleksi—serta menjaga kesesuaian antara data digital dan kondisi lapangan, perpustakaan dapat meraih pengakuan resmi atas mutu layanannya. Predikat akreditasi yang diraih nantinya tidak hanya meningkatkan kepercayaan masyarakat, tetapi juga menjadi fondasi bagi pengembangan perpustakaan yang lebih berkualitas dan berkelanjutan di masa depan. (BidangPembinaanPerpustakaan)





30, Jan 2026
| 4 days ago

Contact Us

Dispusip Kota Padang

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Padang

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Padang
dispusip@padang.go.id

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Padang
(0751) 895025

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Padang
Jl. Jend. Sudirman No. 1, Kel. Kampung Jao, Kec. Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat, 25112

Perpustakaan Daerah Kota Padang
Jl. Batang Anai No.12, Kel. Rimbo Kaluang, Kec. Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat, 25111