“Pembinaan Kearsipan”oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Padang sebagai Upaya Meningkatkankan Tata Kelola Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kota Padang
Pada
Bula Mei 2025 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Padang melakukan pembinaan terhadap
4 OPD, yaitu Dinas Pertanahan , Dinas
Perhubungan, Satpol PP dan Kecamatan Padang Timur.
Kegiatan pembinaan kearsipan dimaksudkan sebagai salah satu upaya dalam meningkatkan tata kelola kearsipan OPD yang menjadi penilaian dalam pengawasan kearsipan internal. Peminaan dilakukan dengan menggunakan metode wawancara, pendampingan teknis, serta evaluasi berbasis lembar ceklis, yang mencakup siklus pengelolaan arsip mulai dari penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, penyusutan, hingga perlindungan arsip vital.
Pada saat pembinaan tim Dispusip menemukan bahwa pengelolaan arsip inaktif di beberapa OPD belum optimal. Diantaranya ada sejumlah arsip inaktif yang belum dimusnahkan sesuai dengan jadwal retensi arsip, bahkan ada beberapa arsip yang rusak diketahui telah dimusnahkan tanpa mengikuti prosedur resmi yang berlaku. Pembinaan menekankan pentingnya mematuhi aturan dalam setiap proses pemusnahan arsip, karena jika pemusnahan arsip tidak mematuhi prosedur yang diatur, maka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif atau pidana.
Selain melakukan pembinaan dilakukan juga monitoring aplikasi SRIKANDI (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi). Aplikasi ini diharapkan dapat membantu OPD dalam mengelola arsip secara lebih sistematis dan memanfaatkan teknologi digital.
Kegiatan pembinaan akan dilakukan berkelanjutan dan merupakan langkah penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan. Dengan pengelolaan arsip yang optimal, diharapkan setiap informasi dan arsip penting dapat tersimpan dengan aman dan mudah di dapatkan saat temu Kembali Ketika diperlukan . Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Padang berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan dan pembinaan kepada seluruh OPD di Kota Padang demi terciptanya sistem kearsipan yang handal dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, una memujudkan Smart governance.