"Menerapkan Prinsip Daur Hidup Arsip: Kunci Efisiensi dan Keamanan dalam Pengelolaan Data"

Kota Padang—Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan keamanan data, Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) memfasilitasi pemusnahan arsip di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemusnahan arsip ini dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan bertujuan untuk mengoptimalkan ruang penyimpanan, serta memastikan informasi sensitif tidak jatuh ke tangan yang salah.hingga Agustus 2024 telah dilaksanakan kegiatan pemusnahan arsip  pada beberapa OPD di Kota Padang diantaranya :

1. Kecamatan Padang Selatan

2. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

3. Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah

4. Kecamatan Lubuk Begalung

5. Kecamatan Padang Barat

6. Dinas Perikanan dan Pangan

7. Kecamatan Lubuk Kilangan

8. Dinas Pemadam Kebakaran

9. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah

10. Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, 

11. Dinas Lingkungan Hidup

12. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan

13. Badan Pendapatan Daerah

14. Badan Perencanaan Pembangunan daerah

Kedepannya kegiatan akan terus berlanjut, DI OPD lainnya di Kota Padang, Menurut Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Padang, DRFERI MULYANI HAMID, M.BIOMED. Pemusnahan arsip yang dilakukan oleh OPD di Kota Padang ini sejalan dengan prinsip daur hidup arsip (Life Cycle of Records), yang mencakup pengelolaan hingga pemusnahan dokumen yang sudah tidak diperlukan. Dalam kegiatan sehari-hari, OPD menghasilkan banyak dokumen dan arsip. Pertumbuhan arsip yang pesat ini membawa konsekuensi pada penyediaan ruang penyimpanan, fasilitas kearsipan, tenaga pengelola, waktu, dan biaya. Oleh karena itu, pemusnahan arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna dan masa retensinya telah berakhir sangat penting untuk dilakukan.

Beliau juga menjelaskan bahwa "Pemusnahan arsip inaktif di OPD harus dilakukan secara rutin, sebagaimana pelaksanaan tugas dan fungsi sehari-hari,". Pemusnahan dilakukan sesuai dengan jadwal retensi arsip yang ditetapkan dalam peraturan Walikota Padang, dan mencakup baik fisik maupun informasi arsip tersebut. Namun, beliau menekankan bahwa semua dokumentasi administratif yang terkait dengan proses pemusnahan harus disimpan dengan baik oleh OPD, dan metode pemusnahan yang dipilih harus ramah lingkungan, seperti pencacahan, bukan pembakaran.


04, Sep 2024
| 251 days ago

Contact Us

Dispusip Kota Padang

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Padang

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Padang
dispusip@padang.go.id

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Padang
(0751) 895025

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Padang
Jl. Jend. Sudirman No. 1, Kel. Kampung Jao, Kec. Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat, 25112

Perpustakaan Daerah Kota Padang
Jl. Batang Anai No.12, Kel. Rimbo Kaluang, Kec. Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat, 25111