Sejarah Perpustakaan
Perpustakaan
Tugas Pokok & Fungsi
Tugas Pokok
Tugas Pokok
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Padang bertugas membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang perpustakaan dan kearsipan yang menjadi kewenangan daerah serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada pemerintah daerah.
Fungsi Utama
Dalam menyelenggarakan urusan perpustakaan, instansi ini menjalankan sejumlah fungsi:
Perumusan Kebijakan Teknis: Menyusun dan menetapkan rencana kerja, pedoman operasional, serta kebijakan teknis daerah di bidang pengelolaan perpustakaan dan pembudayaan literasi.
Pengembangan Koleksi dan Pelestarian: Mengadakan, mengolah, menginventarisasi, merawat, dan melestarikan bahan pustaka cetak maupun digital (termasuk karya cetak dan karya rekam lokal khas Minangkabau/Padang).
Penyelenggaraan Layanan Pemustaka: Menyediakan layanan sirkulasi, referensi, perpustakaan keliling, pojok baca digital (Pocadi), serta sarana ruang baca yang inklusif dan ramah masyarakat.
Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan: Melakukan bimbingan teknis, pengawasan, akreditasi, dan supervisi terhadap jaringan perpustakaan di wilayah Kota Padang (perpustakaan sekolah, kelurahan/masyarakat, tempat ibadah, hingga perpustakaan perguruan tinggi).
Peningkatan Minat dan Budaya Baca: Merancang dan menyelenggarakan program promosi literasi, festival literasi, bedah buku, pemberdayaan pegiat literasi komunitas, serta sosialisasi gerakan gemar membaca.
Pengembangan Teknologi Informasi: Mengelola otomasi perpustakaan, katalog online (OPAC), repositori lokal, serta layanan perpustakaan berbasis digital.
Pengendalian Administrasi dan Evaluasi: Melaksanakan koordinasi ketatausahaan, perencanaan anggaran, evaluasi kinerja layanan, serta pelaporan capaian program di bidang perpustakaan.
Rincian Fungsi
Bagan Organisasi