TUGAS POKOK DAN FUNGSI

TUGAS POKOK DAN FUNGSI
(Peraturan Wali Kota Padang Nomor 41 Tahun 2022)


TUGAS :

Membantu Wali Kota dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintah bidang perpustakaan dan kearsipan serta tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.

FUNGSI :

  1. Perumusan kebijakan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan;
  2. pelaksanaan kebijakan bidang perpustakaan dan kearsipan;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan;
  4. pelaksanaan adiministrasi dinas bidang perpustakaan dan bidang kearsipan; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsi lainnya.


link tupoksi dinas perpustakaan dan kearsipan: https://drive.google.com/file/d/1DvP31_IXVCskaZjpsDfuAEY1J4FQeXFJ/view?usp=drive_link

Contact Us

Dispusip Kota Padang

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Padang

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Padang
dispusip@padang.go.id

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Padang
(0751) 895025

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Padang
Jl. Jend. Sudirman No. 1, Kel. Kampung Jao, Kec. Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat, 25112

Perpustakaan Daerah Kota Padang
Jl. Batang Anai No.12, Kel. Rimbo Kaluang, Kec. Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat, 25111