About Us
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Padang adalah salah satu bagian dari Instansi Pemerintah Di Kota Padang yang memiliki fungsi dan tujuan untuk mengembangkan otonomi daerah, hal ini berdasarkan Peraturan Daerah No 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang. Berdasarkan Peraturan Daerah tersebut, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Padang bergerak sebagai pelaksana urusan wajib Perpustakaan dan urusan wajib Kearsipan.
Status Hukum Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Padang adalah Perda Kotamadya Dati II Padang Nomor 30 tahun 1997 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Arsip Kotamadya Dati II Padang, tanggal 12 Desember 1998.
Lihat SelengkapnyaBerita Terbaru
Berita Terbaru Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Padang